Header Ads

Presiden RI Ke-7 Memotong Dwelling Time Di Pelabuhan

Presiden RI Ke-7 Memotong Dwelling Time Di Pelabuhan - Pelabuhan sebagai garda terdepan bongkar muat barang ekspor dan impor adalah sangat penting dalam distribusi barang. Sebelum Pak Jokowi menjadi Presiden RI, “dwelling time” beberapa terminal di Tanjung Priok maksimal sekitar 5.39 hari. Waktu ini sangat mengganggu distribusi barang ke dan dari pelabuhan dan ujung nya akan mengganggu perekonomian. Waktu yang lama dalam penerimaan barang oleh penerima yang akan menjual barang tersebut membuat tertunda nya pertukaran barang dan uang dan ujung nya melambatkan perekonomian. Agen Sbobet Online

Per definisi


Dwelling time adalah ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor, sejak kontainer dibongkar dari kapal (berthing) sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out).
Penyebab lama nya “dwelling time” adalah izin pra-bea cukai harus ditanda tangani oleh pejabat setingkat Eselon 1 dan tidak mungkin pejabat ini melakukan tanda tangan terhadap semua dokumen yang jumlahnya ribuan dalam 1 hari.
Alur dokumen impor di pelabuhan adalah sebagai berikut:
  • Menyerahkan manifest dan mengurus dokumen perijinan impor.
Perusahaan pelayaran menyerahkan manifest ke –pada Ditjen Bea & Cukai
Rata –rata 2 –3 hari sebelum kapal sandar manifes import sudah disubmit oleh S/L dan/atau forwarder (CFS). Importir mengurus kelengkapan dokumen perijinan impor
Sesuai yang disya-ratkan di portal INSW.
 Pembongkaran petikemas dan penumpukan di lapangan.
Setelah kapal sandar dan petikemas sudah ditumpuk di lapangan, pelabuhan mengirimkan data penumpukan ke bea cukai melalui TPS Online bagi pelabuhan yang sudah ber status TPS Online.
  • Mengajukan dokumen kepabeanan.
Importir mengajukan dokumen kepabeanan (contoh PIB atau BC23) via web
jika importir belum memenuhi persyaratan di portal INSW, maka sistem Bea Cukai akan menolak per mohonan importir
  • Pemeriksaan barang dan/atau dokumen kepabeanan
Pihak bea cukai mereview dokumen dan meng-klasifikasikan ke dalam 5 kategori
MITA Prioritas
MITA
Jalur hijau
Jalur kuning
Jalur merah
Setelah review dila kukan dan tidak ada masalah baik dari segi dokumen atau barang, pihak bea cukai mengeluarkan SPPB (Surat Pemberi tahuan Pengeluaran Barang)
  • Petikemas dikeluarkan dari lapangan penumpukan
Setelah SPPB diter bitkan, pengguna jasa berhak mengeluarkan peti kemasnya dari pela buhan
Biaya tambahan ter jadi apabila SPPB diterbitkan dan peng guna jasa mengeluarkan barang dari pelabuhan setelah peti kemas lebih dari 3 hari dihitung sejak penumpukan (tarif progresif dan/atau OB)
Catatan : ketentuan tarif progresif dan pembatas an penumpukan petikemas 3 hari di pela buhan
Sedangkan alur operasional peti kemas adalah sebagai berikut
  • Proses bongkar (discharge)
Kapal sandar di dermaga. Setelah mengajukan permohonan sandar ke control tower
1 petikemas dibongkar dari kapal ke dermaga membutuhkan 2 menit menggunakan QCC
Rata-rata dibutuhkan 24 jam untuk membongkar seluruh petikemas- petikemas dari dermaga diangkut oleh truk ke lapangan membutuhkan ~25 menit.
  • Penumpukan di lapangan
Setelah petikemas ditumpuk di lapangan maka consignee / importir baru dapat mengajukan SPPB ke beacukai. Durasi waktu penumpukan petikemas di lapangan bergantung durasi waktu importir menyelesaikan pengajuan SPPB dan 18 instansi yang terlibat. Durasi waktu truk eksternal masuk gate, mengangkut petikemas dan keluar dari pelabuhan ~75 menit.
  • Proses Delivery
Perusahaan trucking datang ke pelabuhan membawa kartu SP2 setelah menyelesaikan pembayaran di billing. Perusahaan trucking mengantar petikemas ke gudang pemilik petikemas. Durasi petikemas dari keluar pelabuhan sampai ke gudang consignee bergantung pada jarak dan lokasi gudang dari pelabuhan.
Gambar di atas adalah Proses operasi peti kemas di lapangan penumpukan pelabuhan. Proses di atas memakan waktu yang lama sebelumnya sekitar 5.39 hari maksimal. Inilah yang ingin dipangkas oleh Pak Jokowi untuk mempercepat distribusi barang. Agen Bola Online
Langkah langkah solusi untuk mengatasi masalah ini adalah sebagai berikut:
  • Mempercepat pelayanan delivery di Tanjung Priok Penerapan sistem aplikasi E-Services : TBRCS dan E-Payment. Alur TBRCS adalah sebagai berikut:
Manfaat:
  • Kemudahan untuk mengatur alokasi dan penjadwalan petikemas dan truk yang beroperasi di area pelabuhan
  • Mengakomodasi aktivitas bisnis dalam bentuk interface antara road carrier dan stakeholder terkait
  • Meningkatkan efisiensi proses loading dan unloading truk
Sedangkan alur Pembayaran Elektronik adalah sebagai berikut:
Transaksi Internet terbuka – Sistem yang terintegrasi – Melakukan pemesanan, pembayaran dan pencetakan mandiri – Menggunakan dompet digital
Manfaat
  • Siklus billing-payment yang semakin cepat
  • Akurasi data yang tinggi
  • Mempercepat pelayanan delivery di TanjungPriok Penerapan tarif progresif dan sistem Autogate
 Tarif Progresif
Pengenaan tarif progresif adalah perbedaan tarif penumpukan berdasarkan jumlah hari penumpukan di lini 1 pelabuhan. Semakin banyak jumlah hari penumpukan, tarif penumpukan akan dikenakan lebih tinggi.
Manfaat:
Importir akan dengan cepat mengeluarkan petikemas dan tidak berlama-lama menimbun petikemas di lini 1 pelabuhan.
Manfaat:
  • Mempercepat proses transaksi di gate
  • Memberikan pelayanan 24 jam kepada pengguna jasa
  • Simplifikasi proses pengecek an dokumen dan barang di gate
  • Dashboard online dwelling time
Semua pihak terkait dapat sama –sama memantau dan bereaksi terhadap kenaikan dwelling time sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi.
Dari 3 cara yang dijelaskan di atas, “Dwelling Time” beberapa pelabuhan di Tanjung Priok dapat dikurangi. Sehingga dapat mempercepat distribusi barang kepada pemakai dan juga meningkatkan laju perekonomian.
Gambar di atas adalah grafik penurunan “dwelling time” di 4 terminal di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sudah sekian lama permasalahan “dwelling time” ini dibiarkan sehingga daya saing pelabuhan di Tanjung Priok khusus nya menjadi kalah bersaing dengan pelabuhan lain di luar Indonesia. Terobosan ini sangat diperlukan untuk menekan biaya yang timbul akibat penumpukan peti kemas yang terlalu lama di pelabuhan dan juga mengurangi dampak-dampang negatif terhadap perekonomian Negara.
Hanya satu Pemimpin Republik yang sangat perduli terhadap “dwelling time” pelabuhan Tanjung Priok khusus nya dan pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia pada umumnya dan itu adalah Pak Jokowi. Belum ada saya pernah mendengar ada Presiden sebelum Pak Jokowi yang sibuk melakukan pengaturan terhadap masalah “dwelling time”. Pak Jokowi bersama jajaran terkait dengan gigih memikirkan solusi untuk memecah kebuntuan permasalahan di pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia. Bandar Casino Terpercaya
Para praktisi impor-ekspor, marilah kita pilih Pak Jokowi untuk periode selanjutnya agar PR “dwelling time” di seluruh Indonesia dapat dirampungkan dengan tuntas dan sempurna sehingga di masa depan nya tidak ada lagi hambatan dalam bongkar muat barang di semua pelabuhan di seluruh wilayah NKRI.
*******Jokowi for President 2019*******

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.