Header Ads

Inilah Sebagian Laporan Yang Tercatat Untuk Imam Besar FPI

Inilah Sebagian Laporan Yang Tercatat Untuk Imam Besar FPI - Masyarakat Bali melaporkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Bali, Denpasar, Kamis (8/6). Rizieq dilaporkan karena pernah mengancam untuk membakar dan menghancurkan tempat ibadah Umat Hindu di Bali.



Ancaman Rizieq tersebut diunggah di Youtube pada 17 Agustus 2014, dengan judul ‘Sikap Imam Besar FPI Habib Rizik Terhadap ISIS’ berdurasi 25 menit. Pada menit ke 13-15, Rizieq mengungkap keinginan untuk menghancurkan Kuil dan Pura di Bali. Situs Resmi Sbobet

Pelapor, Gus Yadi menjelaskan, laporan tersebut diterima oleh pihak Polda Bali, dengan nomor laporan TBL/248/IV/2017. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Sementara, Direskrimsus Polda Bali segera akan menyidik laporan masyarakat tersebut. Polda Bali akan mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk memperlajari rekaman barang bukti pidato Rizieq yang dilampirkann oleh pelapor.

Laporan masyarakat Bali ini menambah daftar laporan terhadap Rizieq oleh berbagai elemen sebelumnya. Dikutip dari Kumparan.com, berikut adalah kasus-kasus yang meliputi Rizieq:

1. 27 Oktober 2016, Rizieq dituduh menodai Pancasila lewat perkataannya: 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'. Merasa ayahnya dihina, Sukmawati layangkan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan itu dicatat dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Laporan ini ditangani Polda Jabar. Agen Bola Online

2. 26 Desember 2016, karena video ceramahnya yang diunggah ke YouTube, Rizieq dituduh menistakan agama atas ucapannya: 'kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?' Pelaporan dilakukan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit.Reskrimsus.

3. 27 Desember 2016, Student Peace Institute (SPI) mengikuti jejak PMKRI melaporkan Rizieq dengan tuduhan yang sama. Laporan diterima dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

4. 30 Desember 2016, Rizieq dilaporkan lagi oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) dengan tuduhan yang sama dengan PMKRI dan SPI. Laporan diterima dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit.Reskrimsus.

5. 8 Januari 2017, dalam laporan bernomor LP/92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas tuduhan menyebarkan fitnah dan hasutan yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini terkait dengan ceramah Rizieq yang menuding ada lambang palu-arit di desain uang baru.

6. 10 Januari 2017, Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq dengan tuduhan yang sama dengan JIMAF terkait logo PKI dalam desain uang baru. Laporan dicatat dengan nomor Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Bandar Casino Terpercaya

7. 12 Januari 2017, anggota Mitra Kamtibnas Eddy Soetono melaporkan Rizieq atas tudingan menyebarkan kebencian terhadap satu golongan atas ceramah Rizieq yang menghina Kapolda Metro Jaya M Iriawan dengan kata-kata 'pangkat jendral otak hansip'. Sebagai bagian dari Hansip, Eddy merasa institusinya direndahkan sehingga ia melapor ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

8. 14 Januari 2017, Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, melaporkan Rizieq dengan tuduhan yang masih sama dengan PMKRI. Kali ini, laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dicatat dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.