Header Ads

Ada Kemungkinan Red Notice Dari Interpol Untuk Rizieq Shibab Tidak Diterbitkan

Ada Kemungkinan Red Notice Dari Interpol Untuk Rizieq Shibab Tidak Diterbitkan - Karena Rizieq Shihab gak pulang-pulang dari luar negri, “kerinduan” polisi padanya pun tak dapat ditahan lagi. Upaya untuk mempercepat proses pemulangan RS pun dilakukan oleh pihak berwajib. Salah satunya adalah dengan melayangkan red notice kepada interpol untuk meminta bantuan mereka memulangkan RS ke Indonesia.



“Bang toyib” ini sebenarnya dikabar akan pulang ke Indonesia pada 17 ramadan atau 12 juni. Tapi ada kabar pula kalau RS akan memperpanjang visa untuk tinggal lebih lama di Arab Saudi, negri asal unta dan “kampung halaman” RS. Entahlah kabar mana yang benar. Situs Resmi Sbobet

Lalu apa itu Red notice dan bagaimana prosedurnya?

Red notice adalah satu tahapan berupa permintaan yang dilayangkan kepada Interpol, kalau boleh saya bahasakan seperti itu, untuk meminta tolong pada polisi internasional atau interpol menangkap seseorang yang sudah menjadi DPO di negara asalnya atau negara dimana orang tersebut melakukan tindak kejahatan. Penangkapan itu penting guna melanjutkan proses hukum yang sedang menjerat orang tersebut, apakah dia bersalah atau tidak di negara asalnya.

Prosedurnya demikian; “Setelah seseorang ditetapkan sebagai TERSANGKA, lanjut Argo, akan dilayangkan surat perintah penangkapan. Apabila seseorang tersebut tidak menanggapi surat tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam DPO. Jika tersangka berada di luar negeri, maka polisi akan bekerjasama dengan interpol untuk menerbitkan RED NOTICE. “Setelah DPO baru kita terbitkan red notice. Nanti kita lihat persyaratannya apa saja, nanti kita koordinasi sama Interpol,” ujar Argo, Senin (29/5/2017).

Kejahatan apa saja yang bisa di kategori sebagai red notice?

UU No 1 tahun 1979 memuat 32 jenis tindak kejahatan yang bisa masuk dalam kategori red notice sehingga bisa ditangkap interpol dan diektradisi. Dan yang berkaitan dengan pornografi bisa dilihat di bawah ini:

–Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan.

– Persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkawinan atau perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu kawin. Agen Bola Online

– Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur.

– Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita.

– Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur.

– Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur.

Hal di atas dikuatkan pula oleh penyataan “Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Naufal Yahya Dari jumlah itu, kasus Rizieq yang terkait dengan dugaan tindak pidana pornografi tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.”

Dua hal di atas atas dapat dijelaskan begini: bahwa kejahatan seksual yang bisa masuk dalam kategori red notice interpol adalah kejahatan seksual yang dilakukan secara fisik oleh tersangka kepada korban. Jadi ada interaksi fisik yang terjadi di antara keduanya. Yang tentu saja interaksi itu terjadi atas paksaan si tersangka. Sehingga hal itu membuat korban tidak nyaman, bahkan merasa tersakiti.

Sedangkan kasus RS dengan dugaan tindak pidana pornografi adalah berupa conten pornografi berupa gambar. Dan terlihat keduanya saling menikmati suasana panas itu. Saya belum tahu apakah juga ada videonya. Jika ada, dengan berat hati saya menerimanya, silahkan kirimkan ke email saya ya. Bandar Casino Terpercaya

Itu pendapat saya mengapa red notice RS ini akan sulit dikabulkan interpol walau kuat dugaan bahwa chat porno ini benar adanya berdasarkan keterangan ahli, Abimanyu. Apa pendapatmu?

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.