Header Ads

Kenaikan Tarif Pembuatan Surat-Surat Kendaraan Bermotor Januari 2017

Kenaikan Tarif Pembuatan Surat-Surat Kendaraan Bermotor Januari 2017



Bagi para pengguna mobil atau motor yang turut ikut menjalakan kewajiban dalam mematuhi peraturan pemeritah mengenai pajak kendaraan bermotor, semua nya wajib untuk memiliki surat-surat yang sah untuk memiliki kendaraan dan juga mengendarai kendaraan tersebut. Surat-surat untuk memiliki dan juga mengendarai kendaraan secara legal berupa surat SIM (Surat Ijin Mengemudi), BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), yang berguna apabila diberhentikan oleh pihak berwajib saat bertugas dan juga berguna saat ingin menjual kendaraan yang dimiliki.

Tips Menang Mudah Game Bola Online



Kali ini kita akan membahas mengenai harga-harga untuk surat-surat yang diperlukan untuk memiliki sebuah kendaraan dan juga ingin mengendarai nya secara legal di Indonesia. Yang kita sudah ketahui yaitu pemerintahan telah membuat peraturan yang diberlakukan sejak lama untuk tarif yang dikenakan pada saat ingin membuat surat-surat tersebut, dapat ditemukan dalam pasal 60 tahun 2016 dalam peraturan berkendara. Akan tetapi banyak kabar yang beredar bahwa akan ada kenaikan harga untuk surat-surat tersebut pada 6 Januari 2017 kemarin. Kabar yang beredar itu adalah kenaikan harga sebanyak 300% untuk membuat surat-surat seperti SIM, STNK dan juga BPKB yang mungkin akan diberlakukan secara menyeluruh di tanah air Indonesia.

Meskipun kenaikan tersebut mencapai 300% dari harga terdahulu, akan tetapi untuk harga tersebut masih dalam jangkuan masyarakat pada umumnya. Untuk harga yang mulai berlaku untuk mengikuti ujian yang diberikan oleh pemerintah untuk mendapatkan SIM pada tanggal 6 Januari 2017 adalah SIM A, SIM B1, SIM B2 seharga Rp.120.000,-. Untuk SIM C, SIM C1, SIM C2 seharga Rp.100.000,-. Yang perlu anda ketahui ujian seperti apa yang pemerintah sediakan untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor roda dua tersebut adalah SIM C dengan praktek menggunakan motor yang mesin nya di bawah 250 cc, untuk SIM C1 ujian yang diberikan adalah praktek mengendarai motor dengan mesin berkapasitas antara 250cc hingga mesin berkapasitas 500cc. Untuk ujian SIM C2 ujian yang diberikan adalah praktek dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua dengan mesin berkapasitas 500 CC atau yang disebut juga Moge secara umum.



Untuk harga yang berlaku untuk menerbitkan SIM A, SIM B1, SIM B2 dengan harga yang sama yaitu Rp.80.000,-. Untuk SIM C, SIM C1, SIM C2 seharga Rp.75.000,-. Untuk SIM D merupakan tarif yang paling murah diantara semuanya dengan harga Rp.30.000,- saja sudah dapat menerbitkan SIM D. Lalu ada juga ujian SKUKP (Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengendara) yang merupakan ujian untuk membuktikan bahwa peserta ujian akan siap secara kesigapan dalam mengemudi dan juga secara legal untuk memiliki dan juga mengendarai kendaraannya nanti pada jalan raya, untuk mengikuti ujian SKUKP hanya seharga Rp.100.000,- saja.

Cara Menang Jackpot Classic Game Online

Lalu untuk harga yang diterapkan untuk STNK dan juga BPKB kendaraan berroda dua dikabarkan hanya naik sebanyak 100% yang harga terdahulu Rp.50.000,- sekarang menjadi Rp.100.000,-. Akan tetapi untuk tarif yang dikenakan untuk kendaraan berroda empat sama seperti yang laiinnya yaitu naik sebanyak 300% yang dulunya Rp.50.000,- sekarang menjadi Rp.200.000,-. Untuk harga ganti plat nomor yang biasa diwajibkan dalam 5 tahun 1x ini dikenakan hanya Rp.60.000,- saja. Dan masih banyak lagi yang dapat kita temukan apabila ingin membuat surat-surat resmi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di tanah air tercinta kita Indonesia. Semoga artikel yang saya rangkum ini dapat memudahkan anda dalam mengikuti ujian-ujian yang diperlukan untuk mendapatkan surat-surat resmi untuk berkendara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.