Jaksa Agung Pastikan Akan Tuntut Maksimal Penyelundup 1,6 Ton Sabu di Batam
Jaksa Agung Pastikan Akan Tuntut Maksimal Penyelundup 1,6 Ton Sabu di Batam - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak ada kompromi dengan empat pelaku penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Mereka, kata Prasetyo, akan dituntut dengan hukuman maksimal setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA | BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
"Pasti, pastilah dituntut maksimal, meski selama ini yang kita lihat mereka selalu menyatakan dirinya sebagai kurir," kata Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/6/2018).
Dia menegaskan, meski mereka menyatakan sebagai kurir, namun merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional, sehingga bobot dan kejahatannya dianggap sama.
Setelah menerima pelimpahan tahap dua itu, Kejaksaan akan mempelajari kembali berkas perkaranya, jika sudah lengkap atau P21, akan dibuat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti 1,6 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Batam.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke Kejaksaan untuk diteliti.
"Hari ini saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Agung. Yang diserahkan empat tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto.
Kapal MV Min Lian Yu Yun diserahkan kepada Jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Menurut Eko, kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.
Selanjutnya sidang akan segera digelar di Batam usai jaksa menyusun dakwaan.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong bersama Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.
Ada empat tersangka warga negara asing dalam kasus ini, yakni seorang nakhoda dan tiga ABK warga negara China.
Sumber Berita
Mereka, kata Prasetyo, akan dituntut dengan hukuman maksimal setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA | BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
"Pasti, pastilah dituntut maksimal, meski selama ini yang kita lihat mereka selalu menyatakan dirinya sebagai kurir," kata Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/6/2018).
Dia menegaskan, meski mereka menyatakan sebagai kurir, namun merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional, sehingga bobot dan kejahatannya dianggap sama.
Setelah menerima pelimpahan tahap dua itu, Kejaksaan akan mempelajari kembali berkas perkaranya, jika sudah lengkap atau P21, akan dibuat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti 1,6 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Batam.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke Kejaksaan untuk diteliti.
"Hari ini saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Agung. Yang diserahkan empat tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto.
Kapal MV Min Lian Yu Yun diserahkan kepada Jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Menurut Eko, kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.
Selanjutnya sidang akan segera digelar di Batam usai jaksa menyusun dakwaan.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong bersama Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.
Ada empat tersangka warga negara asing dalam kasus ini, yakni seorang nakhoda dan tiga ABK warga negara China.
Sumber Berita
Tidak ada komentar