Header Ads

Jokowi Tetap Mendukung KPK, Sementara PDI-P Mendukung Hak Angket

Jokowi Tetap Mendukung KPK, Sementara PDI-P Mendukung Hak Angket - Pansus Hak Angket KPK sudah terbentuk pada hari Rabu (7/6/17) dengan Ketua Agun Gunandjar Sudarsa, politisi Golkar (Dapil Jawa Barat X), sedangkan Wakil Ketuanya terpilih Risa Mariska (PDI-P, Dapil Jawa Barat VI), Dossy Iskandar Prasetyo (Hanura, Dapil Jawa Timur VIII) dan Taufiqulhadi (Nasdem, Dapil Jawa Timur IV). Pansus Hak Angket KPK ini diikuti oleh 7 fraksi DPR yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, terakhir menyusul belakangan adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN yang semula menolak Hak Angket KPK akhirnya turut mendukung. 



Ngototnya DPR membentuk Pansus KPK berawal dari kicauan Miryam S Haryani dihadapan penyidik KPK, mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. Karena Miryam mengaku diancam oleh sejumlah anggota DPR, maka DPR menghendaki rekaman pemeriksaan Miryam diputar secara terbuka. Situs Resmi Sbobet

Banyak yang meragukan tujuan DPR membentuk Hak Angket KPK karena ingin menguatkan KPK. Karena sebagian anggota Pansus sempat disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, seperti Ketua Pansus Hak Angket sendiri Agun Gunandjar Sudarsa namanya sendiri pernah dikait-kaitkan dengan kasus e-KTP. Oleh karena itu banyak pihak mensinyalir bahwa Hak Angket KPK ini sebenar ingin medelegitimasi KPK itu sendiri.

Mengutip dari kumparan.com, Koordinator Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Andalas, Feri Amsari, membeberkan lima alasan mengapa Pansus Hak Angket KPK mesti ditolak.

“Partai-partai kerap memainkan drama politik seperti ini. Umumnya untuk transaksi saja,” kata Feri kepada kumparan, Kamis (8/6).

Kelima alasan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Hak angket bukan untuk KPK tetapi pemerintah sebagaimana ditentukan Pasal 79 ayat (2)Sesuai penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian, KPK bukan pemerintah.

2. Hak angket cacat prosedur karena dibentuk tidak sesuai mekanisme yang ditentukan Pasal 199 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3.
Pasal 199 ayat (3) mengatur bahwa usul hak angket oleh pengusul (minimal 25 anggota DPR lebih dari 1 fraksi) akan menjadi hak angket DPR apabila disetujui lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna.

3. Panitia angket cacat administrasi karena tidak terdiri dari seluruh unsur fraksi sesuai pasal 201 UU MD3.
Dalam pasal itu disebutkan DPR membentuk pansus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

4. Hak angket terkait e-KTP ini dilaksanakan untuk melindungi kepentingan koruptor.

5. Panitia angket diisi oleh figur-figur yang terkait langsung atau tidak langsung dalam perkara korupsi.

Bahkan irektur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga pemerintah, melainkan lembaga negara yang bersifat independen.  Sehingga tidak tepat jika DPR tetap melanjutkan hak angket. Penegasan ini bisa dilihat pada Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Agen Bola Online

Dalam UU MD3 yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“KPK bukan lembaga pemerintah, dan karena itu tidak mungkin diangket,” kata Ray melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2017).

Angket DPR soal KPK ini hanya semata memenuhi ambisi DPR untuk terus menerus mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Ray.

Melalui juru bicara kepresidenan Johan Budi, selalu menegaskan bahwa Presiden Jokowi tetap pada pendiriannya bahwa lembaga KPK harus tetap diperkuat. Hal ini juga diperlihatkan Presiden Jokowi ketika menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2017 di Istana Negara, Kamis (18/5/017) siang. Pada kesempatan tersebut turut hadir Alexander Marwata yang duduk dibarisan tengah, tetapi melihat pentingnya lembaga KPK, Presiden Jokowi kemudian memanggil Alexander untuk duduk di bagian depan sejajar dengan kepala lembaga lainnya. Pada kesempatan itu pun Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK itu adalah sebuah lembaga yang sangat penting.

“Sebelum saya memulai sambutan ini, saya minta satu kursi lagi. Saya lihat tadi pimpinan KPK, Pak Alex silahkan ke depan, Pak,” Jokowi meminta.

“KPK ini penting sekali. Jangan diberikan kursi di belakang, tapi di depan,” lanjut Jokowi.

Jika Presiden Jokowi menganggap lembaga KPK itu adalah sebuah lembaga yang sangat penting, tetapi tidak bagi partai pendukung Jokowi. Bahkan PDIP justru menghendaki Hak Angket KPK ini terus berjalan. Dan salah satu kader PDIP justru menjadi Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK. Mengapa PDIP justru ingin melemahkan lembaga KPK? Apa asalan sebenarnya? Apakah PDIP tidak takut diboikot oleh rakyat yang tetap menghendaki KPK tidak diintervensi oleh siapa pun? Mengapa Megawati menyetujui Hak Angket KPK ini dan tidak menolaknya? Apa yang dikehendaki oleh Megawati?

Kalau PDIP sebagai pendukung pemerintah saja terus menggulirkan Hak Angket KPK, bagaimana dengan partai diluar pemerintahan? Tentu mereka akan terus menerus medelegitimasi KPK.

Sedangkan Gerindra dan PAN kita sudah tidak heran lagi. Walau pun semula mereka menolak dibentuknya Pansus Hak Angket KPK, tetapi akhirnya mereka turut mendukung Pansus Hak Angket KPK. Jika PAN mendukung Hak Angket karena disebutnya nama Amien Rais menerima aliran dana korupsi Alkes yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, sedangkan Gerindra karena kadernya tertangkap tangan terima suap di Jawa Timur. Yang mana melibatkan Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, yang adalah politisi dari Partai Gerindra. Bandar Casino Terpercaya

Sebenarnya tidak ada urgensinya DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK, karena masih banyak pekerjaan DPR yang harus segera diselesaikan seperti Undang-Undang Anti-Terorisme dan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang sangat urgen untuk seger diselesaikan, daripada Hak Angket KPK yang sarat dengan kepentingan anggota DPR itu sendiri.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.