Header Ads

Harapan Buni Yani Telah Kandas Setelah Hakim Keluarkan Keputusan

Harapan Buni Yani Telah Kandas Setelah Hakim Keluarkan Keputusan - Pengacara Buni Yani menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang kedua yang berlangsung kemarin Selasa 20 Juni 2017 , berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Adapun 9 poin dalam eksepsi antara lain:



1.Eksepsi tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
2.Tentang penggunaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dalam surat dakwaan melanggar asas legalitas atau asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP. Aldwin melanjutkan, poin kedua adalah eksepsi penggunaan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informaasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE. “Surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau reproaktif yang terdapat dalam pasal 1 ayat satu kitab UU Hukum Pidana,” ucapnya. Agen Sbobet Online
3.Tentang uraian perbuatan terdakwa yang tunggal tetapi diterapkan dua pasal saling berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan kesatu dan kedua.
4.Tentang ulasan perbuatan terdakwa yang tidak jelas dalam dakwaan kesatu dari surat dakwaan.
5.Tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP karena mendakwa pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak terdapat dalam berkas perkara.
6.Tentang ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dan pasal yang didakwakan.
7.Tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
8.Tentang hasil penyidikan yang tidak sah karena melanggar Pasal 138 ayat 2 KUHP jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Kejaksaan tentang standar operasional prosedur (SOP) penanganan tindak pidana umum.
9.Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU,” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Harapan besar Buni Yani yang berharap agar hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacaranya Aldwin Rahardian sehingga Buni dapat bebas, telah pupus sudah. Buni sudah bisa dipastikan tidak akan bebas di eksepsi dan hakim bisa dipastikan pula akan menolak isi nota keberatan yang diajukan pengacara Buni Yani berdasarkan 9 poin keberatan di atas. Buni kehilangan harapan untuk bebas di eksepsi karena Aldwin blundernya sudah sangat fatal karena poin kedua yang dipersoalkan justru mengirimkan pesan tersirat kepada hakim bahwa , malah sebaliknya yakni terkesan mengakui adanya perbuatan itu tetapi secara materill, Buni Yani tidak dapat dipidana karena dakwaan penuntut umum bertentangan dengan asas legalitas jika Buni Yani didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang ITE. Agen Bola Online

Memang terlihat sangat begitu sederhana pernyataan Aldwin mengenai poin kedua sebagaimana yang tersebut dalam 9 poin di atas , Tapi dalam hukum peryataan itu tidak sederhana, tapi menjadi bumerang bagi Buni Yani. Mengapa begitu? Karena dengan Aldwin membuat argumentasi hukum bahwa Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani telah melanggar asas legalitas, pada sidang selanjutnya bisa dipastikan hakim akan  menolak isi eksepsi yang diajukan Buni Yani. Karena selain poin kedua yang fatal, 8 poin lainnya juga tidak beralasan secara hukum untuk diajukan sebagai keberatan. Terutama poin kedua karena apa yang dituangkan dalam nota keberatan terutama poin kedua adalah tidak sesuai dengan tempus delicti dari perbuatan pidana yang dilakukan Buni Yani.

Tempus delictinya adalah pada 6 Oktober 2016 pukul: 00.28 WIB, Buni Yani melalui akun Facebook-nya telah membuat kalimat yang bernada provokatif  lalu mengunggah video pidato Ahok dengan tanpa hak melalui akun Facebook-nya lalu. Jadi maksud Aldwin yang menyinggung asas legalitas adalah ingin melenyapkan perbuatan Buni pada 6 Oktober 2016. Sungguh memalukan. Jadi pertanyaannya adalah di mana melanggar asas legalitasnya? Karena perbuatan yang dilakukan Buni Yani itu terjadi terjadi setelah adanya UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Perbuatan Buni Yani didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE baru merupakan pelanggaran asas legalitas jika perbuatan itu dilakukan sebelum UU ITE dilahirkan, misalnya perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006 dan atau 2007, itu baru melanggar asas legalitas. Tapi oleh karena UU ITE sudah lahir pada 2008, sudah lahir 8 tahun (dihitung dari 2008 ke tempus delicti 6 Oktober 2016), tidak ada pelanggaran asas legalitas, lantas di mana kesalahan penuntut umum sehingga mengatakan penuntut umum telah melanggar asas legalitas jika mendakwa Buni dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE? Aldwin bukan malah meringankan Buni tapi malah membuat Buni stres , pusing berat dan sulit tidur.

Jadi kesimpulan hukumnya adalah pasal 28 ayat 2 UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani adalah sama sekali tidak melanggar asas legalitas. Karena asas legalitas adalah dimana seseorang itu tidak dapat dipidana jika aturan pidana yang mengatur perbuatan itu belum ada. Blunder paling fatal pengacara Aldwin, telah membuat Buni harus sedih bahkan menahan tangis karena batal bebas di eksepsi. Jadi walau satu saja yang paling fatal, Buni tidak dapat bebas di eksepsi. Bandar Casino Terpercaya

Jadi, selamat untuk Buni Yani karena Aldwin telah fatal dalam membela hingga melenyapkan harapan besar anda yang sudah sangat berharap bebas pada eksepsi dan sebebas-bebasnya berlebaran tanpa perlu memikirkan sidang lagi. Karena satu poin saja fatal apalagi ditambah dengan 8 poin lainnya yang sama sekali tidak berdasar, maka akan berdampak tidak bebasnya Buni dari dakwaan penuntut umum. Sehingga nantinya sidang Buni akan tetap berlanjut sampai adanya vonis. Sidang lanjutan Buni digelar kembali pada 4 Juli 2017.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.