Tidak Ada Penjelasan Secara Hukum Untuk Menahan Putera Artis Jeremy Thomas
Tidak Ada Penjelasan Secara Hukum Untuk Menahan Putera Artis Jeremy Thomas - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, putra aktor kawakan Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas hari ini langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Axel ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pemesanan psikotropika pil Happy Five berdasarkan keterangan saksi dan bukti transfer yang ditemukan penyidik Polda Metro Jaya. Axel pun sudah mengakui memesan Happy Five dan mentrasfer uang sebesar Rp. 1.500.000. Axel dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Agen Sbobet Online
Bukan membabi buta, merujuk pada unsur ‘’memiliki dan/atau membawa psikotropika’’ sebagaimana dalam Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang disangkakan kepada Axel, meskipun Axel sudah mengakui dalam BAP, bahwa benar telah memesan Happy Five melalui temannya dan itu dibuktikan dengan adanya bukti transfer yang sudah dikantongi Polda Metro Jaya, TETAPI Axel belum dapat dipidana karena ketika barang bukti psikotropika jenis Happy Five yang dipesan itu belum sampai ke tangan Axel, maka Axel belum bisa dikatakan telah ‘’memiliki dan/atau membawa’’ psikotropika sebagaimana dalam Pasal 62.
Betul Axel yang memesan Happy Five, dengan Axel memesan Happy Five , TAPI selama barang itu masih ada pada penjualnya/belum diserahkan kepada Axel, Axel masih sebagai pemilik dari pil-pil Happy Five dan Axel belum bisa dikatakan memiliki dan/atau membawa Happy Five. Axel baru memiliki dan/atau membawa psikotropika jenis Happy Five jika Happy Five yang dipesan itu sudah ada atau sampai ke tangan Axel.
Karena pada saat diamankan, pada diri Axel tidak ditemukan 1 pil Happy Five pun karena pil itu sudah disita lebih dulu di Bandara Soekarno Hatta. Dan justru hanya yang membawa pil-pil Happy Five melalui Bandara Soekarno Hatta itulah yang dapat dijerat dengan Pasal 62 karena memiliki dan membawa masuk Happy Five dari Kuala Lumpur menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta. Sehingga, bagaimana logika hukumnya jika Axel ditetapkan sebagai tersangka, sementara pil-pil Happy Five itu masih ada pada penjualnya dan belum diserahkan kepada Axel. Agen Bola Online
Karena jika pil-pil Happy Five yang dipesan itu belum sampai ke tangan Axel, Axel belum dapat dikatakan memiliki dan/atau membawa psikotropika jenis Happy Five. Karena ‘’membawa’’ dalam pasal itu harus diartikan misalnya jika Axel saat diamankan ternyata kedapatan membawa pil-pil itu menggunakan kantung plastik kecil yang disimpannya di kantung celana atau baju atau ditemukan pada bagian tubuh lainnya, sedangkan yang ‘’memiliki’’ dalam pasal itu artinya Axel baru memiliki pil-pil Happy Five yang dipesannya itu setelah terjadi penyerahan pil-pil itu dari penjual kepada Axel selaku pembeli.
Sehingga bagaimana logika hukumnya jika pada saat diamankan Axel sama sekali tidak memiliki dan/atau membawa psikotropika , tapi menjadi tersangka dengan Pasal 62 yang memuat unsur ‘’memiliki dan/atau membawa psikotropika’’. Karena jika ingin menjerat dengan Pasal 62, pertanyaannya adalah berapa banyak jumlah pil Happy Five yang ditemukan pada Axel pada saat diamankan? Kan faktanya Happy Five masih ada pada penjual dan sudah disita lebih dulu di Bandara Soekarno Hatta. Sehingga penetapan tersangka terhadap Axel tidak memiliki landasan hukum karena belum memiliki dan/atau membawa Happy Five.
Dan terhadap penahanan Axel , itu tidak beralasan secara hukum karena Axel pada saat diamankan penyidik Polda Metro Jaya , pada Axel tidak ditemukan 1 butir pun pil Happy Five. Mengacu pada hukum acara pidana, salah satu syarat penahanan adalah apabila dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Pertanyaannya, Axel mau melarikan diri ke mana lagi jika sudah dicekal oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta? Kecuali tak dicekal, maka logis penahanan itu, tetapi jika sudah dicekal tapi masih dilakukan penahanan maka penahanan itu terlalu dipaksakan dan berlebihan. Bandar Casino Terpercaya
Syarat lain penahanan, dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Pertanyaannya adalah barang bukti apa lagi yang akan dirusak atau dihilangkan Axel? Toh, barang bukti transfer pembelian Happy Five dan bukti berupa pil-pil Happy Five yang dipesan Axel sudah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pun. Jadi apa lagi yang mau dirusak atau dihilangkan Axel? Sehingga, bagaimana logikanya jika Axel akan menghilangkan barang-barang bukti sementara barang bukti sudah diamankan penyidik. Sehingga penangguhan penahanan bisa diupayakan karena tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan Axel apalagi penetapan tersangkanya tidak memiliki landasan hukum.

Tidak ada komentar