Ormas Radikal Tentu Berdiri Menentang Perppu No.2/2017
Ormas Radikal Tentu Berdiri Menentang Perppu No.2/2017 - Ormas adalah sesuatu yang unik sejarah keorganisasian Indonesia. Di satu pihak, kehadiran beberapa ormas tidak bisa diabaikan dalam sejarah Indonesia. Sebut saja kehadiran Nahdatul Ulama (NU) sebagai organisasi massa Islam dengan jumlah anggota TERBESAR DI DUNIA. Begitu pula dengan ormas-ormas mahasiswa yang berperan menggulingkan Orde Lama. Ormas sering pula kemudian bertransformasi menjadi sebuah organisasi politik seperti Sarikat Islam dan Nasional Demokrat.
Ada juga ormas-ormas yang sering menimbulkan gesekan di dalam masyarakat; sebutlah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Betawi Rempug (FBR), dll. Ormas-ormas tersebut sering terlibat dalam demonstrasi-demonstrasi dan bentrokan baik dengan ormas lain atau dengan warga masyarakat. Agen Bola Online
Perkembangan politik dan keamanan akhir-akhir ini sepertinya memaksa pemerintah mengambil “jalan pintas” dalam menangani masalah ormas ini. Kasus-kasus terorisme dan penyebaran ajaran radikal sepertinya membuat pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas; salah satunya dengan PERPU NO.2 2017 ini, yang memberikan payung hukum bagi penindakan organisasi dan anggotanya terkait penyebaran ajaran radikal dan terorisme.
Di satu pihak saya bisa memahami mengapa pemerintah mengambil tindakan drastis ini. Indonesia sudah pada posisi darurat radikalisme. Sekitar 80% guru agama di sekolah negeri berpandangan radikal.[1] Paham-paham radikal ini juga sudah masuk sampai ke sekolah dan kampus lewat organisasi seperti Rohis dan KAMMI.[2] Organisasi seperti HTI yang bertujuan mendirikan khilafah di Indonesia bergerak dengan bebas, menyelenggarakan muktamar di Stadion Gelora Bung Karno pada hari Minggu 2 Juni 2013, bahkan diliput oleh TVRI, sebuah lembaga penyiaran publik milik negara.
DPR sepertinya juga ogah-ogahan membahas revisi UU Antiterorisme. Sudah bukan rahasia bahwa beberapa anggota DPR berafiliasi dengan kelompok-kelompok radikal yang mungkin bisa menjadi sasaran tembak UU ini. Maka, demi keselamatan bangsa, pemerintah pun mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan PERPU ini.
Saya, meskipun tidak sepakat seluruhnya dengan keputusan pemerintah ini, mendukung keputusan ini. Ini adalah keputusan dalam situasi darurat. POLRI dan juga TNI ibarat memerangi teroris dengan tangan diborgol. Korban sudah banyak berjatuhan, terutama di pihak polisi. Di manakah hati nurani mereka yang membela HAM para teroris, tetapi melupakan hak asasi masyarakat luas dan terutama sekali para penegak hukum yang menjadi korban beserta keluarganya yang ditinggalkan.
Solusi ini adalah solusi jangka pendek dan darurat. Yang tidak boleh dilupakan adalah solusi jangka panjang. Solusi terbaik adalah pendidikan, tetapi untuk kepentingan tulisan ini saya akan mempersempit pembahasan menjadi ormas saja.
Ormas, menurut saya, menjadi semacam duri dalam daging. Ia menjadi semacam alat legalisasi pengumpul massa untuk melakukan tekanan, baik itu sosial maupun politik. Tentunya kita harus menghormati hak untuk berorganisasi setiap warga negara Indonesia seperti yang dijamin oleh pasal 28 UUD 1945, tetapi begitu kata organisasi dilekatkan dengan kata “massa”, berubahlah hak asasi itu menjadi semacam hak memaksakan kehendak. Agen Sbobet Online
Undang-Undang Ormas menurut saya perlu direvisi secara lebih keras. Rambu-rambu dan sanksi-sanksi perlu ditegaskan dan ditegakkan secara hukum untuk melindungi kepentingan umum. Ada beberapa hal yang akan saya garis bawahi:
Keanggotaan ormas menurut saya terlalu cair. Berapa banyak anggota yang memiliki kartu anggota. Berapa banyak ormas yang punya catatan daftar anggotanya secara resmi. Sering kali keanggotaan ormas hanya diperlihatkan dengan seragam.
Keanggotaan ormas menjadi penting di saat ormas melakukan suatu pelanggaran undang-undang secara organisasi. Mesti ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, bukan hanya pimpinan struktur organisasinya, melainkan juga anggota yang tergabung di dalamnya.
Keuangan ormas yang tidak pernah diperiksa. Dalam pasal 37 dan 38 UU No.17 tahun 2013 mengenai Ormas, ormas berhak menarik dana dari masyarakat dan wajib melaporkan penggunaan dana tersebut serta diaudit oleh akuntan publik. Saya hampir yakin pasal ini tidak dipatuhi oleh sebagian besar ormas.
Pasal ini di satu pihak dijadikan alat bagi banyak ormas untuk meminta sumbangan kepada masyarakat, bahkan dalam banyak kasus sebenarnya sudah pungli, namun di pihak lain tidak pernah diperiksa keuangannya oleh negara. Mesti ada sanksi pidana bagi ormas yang menarik dana masyarakat secara tidak sah, apalagi jika peruntukannya juga tidak benar. Ini sama buruknya dengan korupsi. Ormas juga harus menjadi fokus tim saber pungli, bukan hanya lembaga pemerintah. Sayangnya memang payung hukumnya belum ada.
Dalam pasal 59 ayat 3, ormas dilarang untuk:
-melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
-melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
-melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
-melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Entah sudah berapa kali ketentuan ini dilanggar oleh ormas yang mengganggu ibadah orang lain, menista agama lain, mengintimidasi pendirian tempat ibadah orang lain, dan terutama sekali poin kelima, melakukan penegakan hukum yang bukan merupakan wewenangnya. Bandar Casino Terpercaya
Kelemahan dari semua yang saya tuliskan di atas ada pada pasal 60 dan 61. Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administratif, itu pun harus didahului dengan usaha persuasi. Ini merupakan sebuah upaya pelemahan pemerintah sekaligus menunjukkan ketidakmampuan pemerintah melindungi warganya sendiri. Pasal ini sungguh menggambarkan ketidak berdayaan pemerintah saat berhadapan dengan ormas yang meresahkan masyarakat.
Poin positifnya adalah, yang SAYA ACUNGKAN JEMPOL kepada pemerintah, PERPU No.7 memasukkan bab baru mengenai ketentuan pidana yaitu pada pasal 82A. Ketentuan pidana ini betul-betul menambal kekurangan UU Ormas yang sebelumnya hanya menjatuhkan sanksi admistratif, yang saya percaya tidak akan memberikan efek jera. Masak organisasi yang merongrong NKRI dan Pancasila hanya dibubarkan tanpa membawa konsekuensi bagi pengurus dan anggotanya? Lemah sekali!

Tidak ada komentar