BPOM Tidak Mampu Membuktikan Pernyataan Mie Korea Mengandung Babi
BPOM Tidak Mampu Membuktikan Pernyataan Mie Korea Mengandung Babi - Pernyataan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang menyatakan bahwa empat varian mie asal Korea Selatan, mie Samyang U-Dong, Samyang rasa Kimchi, Nongsim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen) terbukti positif mengandung framen DNA babi setelah dilakukan uji laboratorium. Kini terus meninggalkan kejanggalan karena tidak benar apa yang dinyatakan empat varian mie tersebut mengandung framen DNA babi, karena:
Sampai hari ini, Kepala BPOM belum bisa menjawab berapa sebenarnya jumlah kandungan babi yang terkandung pada masing-masing empat varian mie asal Korea Selatan tersebut. Pertanyaan ini penting untuk dijawab BPOM bahkan mutlak harus dijawab karena jika benar sudah diuji di laboratorium dan ternyata hasilnya benar positif mengandung fragmen DNA babi, tentu dari hasil pemeriksaan laboratorium itu pula akan diketahui seberapa besar kandungan babi yang terdeteksi pada empat varian mie melalui uji laboratorium tersebut. Agen Sbobet Online
Karena tidak logis jika laboratorium tidak dapat mendeteksi berapa banyak kandungan fragmen DNA babi sementara hasil uji laboratoriumnya positif fragmen DNA babi. Kalau hasilnya benar positif, logikanya BPOM akan mengungkapkan itu untuk meyakinkan konsumen bahwa pada empat varian mie itu benar mengandung fragmen DNA babi, tapi jika bicara positif tanpa bisa menyebutkan bukti berapa banyak kandungan babinya, ini bagaimana logikanya?
Dan jika ada yang merisaukan mengapa saya selalu menanyakan berapa banyak kandungan babi dalam empat varian mie tersebut atau ada yang mengatakan tidak perlu atau tidak penting ada berapa banyak fragmen DNA babi karena yang terpenting ada fragmen DNA babi itu sudah cukup, nah itu contoh orang yang tidak mengerti betapa pentingnya bukti dalam hukum , karena ini sudah jadi kasus hukum , karena sudah ada pencabutan izin edar dan importir. Jadi betapa memalukan sekali jika mengatakan tidak penting itu berapa jumlah kandungan babi, yang penting ada fragmen DNA babi saja sudah cukup, ini memalukan karena tidak paham bukti.
Tapi sejak awal mendengar pernyataan Kepala BPOM yang hanya bisa mengatakan positif mengandung fragmen DNA babi dan tidak menyebutkan berapa banyak kandungan babi yang dimaksud, saya sudah yakin BPOM tidak punya bukti ada kandungan babi pada empat varian mie tersebut. Mengapa begitu? Karena tindakan BPOM yang telah mencabut izin edar dan izin importir adalah tindakan hukum dan sudah termasuk pelanggaran hukum karena harusnya disebutkan dulu berapa banyak kandungan babinya baru dicabut. Karena update terbaru, PT Koin Bumi selaku importir menyatakan telah melakukan uji banding di laboratorium Saraswati yang sudah terintegrasi dan diakui BPOM, dan hasilnya NEGATIF bukan positif sebagaimana pemeriksaan laboratorium yang dilakukan BPOM.
Bahkan PT Koin Bumi pun telah meminta BPOM agar menyerahkan sisa produk yang telah dinyatakan positif berfragmen DNA babi, tapi BPOM menolak permintaan tersebut. Karena jika hasilnya benar positif, mengapa BPOM ‘takut’ menyerahkannya kepada PT Koin Bumi?
Selain itu, dalam tayangan Kompas Petang Selasa 20 Juni 2017, Balai POM Makassar, Sulawesi Selatan ternyata masih belum mencabut empat varian mie itu dari edaran, tapi kini sedang mengujinya di laboratorium. Ini janggal juga, karena jika memang benar empat varian mie asal Korea Selatan itu sungguh mengandung fragmen DNA babi sebagaimana yang dinyatakan BPOM RI, maka tidak ada lagi pengecekan di laboratorium karena BPOM RI sudah mengeceknya dan hasilnya positif. Untuk apa lagi mengujinya di laboratotrium jika BPOM RI sudah menyatakan positif mengandung fragmen DNA babi? Agen Bola Online
Karena apa yang dilakukan Balai POM Makassar makin tidak masuk di akal karena sudah tidak ada guna lagi mengujinya di laboratorium karena BPOM RI sudah mengujinya dan hasilnya positif dan logikanya , pabrik ketika memproduksi empat mie itu, komposisi yang terkandung dari masing-masing empat mie , komposisinya dibuat untuk sekali produksi untuk masing-masing dari keempat mie itu, dengan cadangan yang banyak yang meliputi cadangan bumbu dan bahan-bahan tambahan lainnya yang sudah diawetkan termasuk pula sayur-sayuran kering jika mie itu dilengkapi sayuran kering.
Logika sederhananya begini, jika sebelum produksi , minyak sudah dicampur dengan kandungan babi, maka semua hasil produksinya (pada minyak mie) tentu akan sama (mengandung babi) , tidak akan mungkin berbeda, karena minyak dibuat untuk satu kali produksi mie dengan cadangan minyak yang berlimpah sesuai dengan kebutuhan produksi mie. Tidak logis jika hanya sebagian saja minyak ada kandungan babi, sebagian minyak lainnya tidak mengandung babi. Nah, disinilah makin terlihat blunder fatal BPOM RI.
Selain itu Kepala BPOM sudah menyatakan telah memberikan peringatan kepada importir empat varian mie asal Korea Selatan, tapi itu malah diabaikan. Sehingga pertanyaan hukumnya, Peraturan Kepala BPOM yang mana yang telah digunakan BPOM RI untuk memberikan peringatan kepada importir mie tersebut? Karena jika BPOM menjadikan Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan sebagai dasar hukumnya, aturan itu tidak ada satu pasal pun yang membolehkan BPOM memberikan peringatan pada importir.
Jadi otomatis BPOM menggunakan aturan terdahulu yakni Peraturan Kepala BPOM Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan Atau Mengandung Alkohol, yakni Pasal 7 ayat 1. Nah dengan menggunakan aturan terdahulu sebagaimana yang tersebut di atas, maka keputusan Kepala BPOM yang memerintahkan mencabut izin edar empat varian mie itu adalah tindakan yang ilegal dan tidak dibenarkan secara hukum.
Karena Kepala BPOM sebelum menarik produk bahkan mencabut izin edar, BPOM RI sesuai aturan di atas, harus terlebih dahulu menghentikan sementara kegiatan distribusi sebagaimana Pasal 7 ayat 1 huruf b. Tapi faktanya empat varian mie itu masih beredar luas dalam beberapa tahun terakhir atau beberapa bulan terakhir dan atau beberapa minggu terakhir. Bandar Casino Terpercaya
Jadi tindakan Kepala BPOM mencabut izin edar empat varian mie asal Korea Selatan yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa menghentikan sementara kegiatan distribusi sebelum mencabut izin edar adalah ilegal. Karena BPOM telah melompat-lompat , karena langsung melompat ke huruf d Pasal 7 ayat 1 padahal huruf b, menghentikan sementara distrubusi sebagaimana dalam Peraturan Kepala BPOM Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 harus dilakukan lebih dulu. Karena mencabut izin adalah langkah paling terakhir yang bisa dilakukan Kepala BPOM RI. Dan, cukup dengan adu ahli biologi saja mengenai fragmen DNA pada mamalia babi, hasil laboratorium BPOM RI akan mentah.
Karena jika ditinjau dari aspek ekonomi, keputusan mencabut izin bagi importir tentu akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap neraca perdagangan Indonesia yang akhir-akhir ini tertekan akibat adanya serbuan produk-produk impor yang di impor importir dari banyak negara hingga menyebabkan angka ekspor menjadi rendah. Pencabutan izin importir betul akan menurunkan nilai impor karena impor makanan yang di impor dalam jumlah besar ke Indonesia, tapi penting juga memperkuat pengawasan di Bea Cukai, karena tidak ada gunanya jika mencabut izin importir tapi pengawasan di Bea Cukai lemah karena itu akan jadi pintu masuk barang-barang impor ilegal. Tapi yang terpenting, pencabutan izin importir boleh-boleh saja dilakukan, tetapi jangan sampai menabrak aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana dalam kasus empat mie asal Korea Selatan.

Tidak ada komentar